Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Kota Batu, Begini Modus Terduga Pelaku

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati di Kota Batu, Begini Modus Terduga Pelaku Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual, Febry Andy Anggono, dari Kantor Hukum Law Firm Febry Andy & Partners.

Ia menjelaskan bahwa korban mulai mondok di tempat terduga pelaku pada Juli 2024 dan berhenti pada Desember 2024. Itu setelah orang tua korban mengetahui jika anaknya mengalami dugaan pelecehan seksual.

"Korban bercerita kepada ibunya, bahwa saat mandi ibunya melihat banyak bekas cubitan di paha bagian atas korban. Saat itu ibu korban spontan bertanya, dan korban secara detail dan gamblang lantas menceritakan apa yang dialaminya saat dimandikan terduga pelaku waktu di pondok pesantren tersebut," terang Febry.

Selanjutnya, orang tua korban dengan didampingi kuasa hukumnya membuat laporan polisi (LP) tertanggal 13 Januari 2025 di .

"Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA dengan visum et repertum dan melakukan penyelidikan dalam kasus perkara dugaan pelecehan seksual ini," ungkapnya.

Pihaknya hingga pada saat ini masih menunggu hasil visum et repertum yang dilakukan RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu.

"Infonya hari ini sudah keluar, tapi saya belum ambil hasilnya karena masih di Santera Pujon. Nanti perkembangan maupun update ebih lanjut kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ungkap Febry.

Pihaknya berharap, kasus dugaan pelecehan yang ditanganinya dapat segera terbuka dan menjadi terang benderang.

"Yang tidak kalah penting tentunya, kami juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kinerja dari pihak yang dengan cepat merespons laporan kami dengan menindak lanjuti," pungkasnya. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO