Langgeng Supriyanto
Seperti diberitakan, PusDek menuding terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Dugaan pungli itu dilakukan kepada kepala sekolah SD se-Kabupaten Malang yang disinyalir dilakukan oleh oknum Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) yang berinisial 'LS'.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga memberikan klarifikasi terkait surat yang dilayangkan PusDek.
Dalam surat balasan dinas pendidikan Kabupaten Malang menjelaskan bahwa terkait program DAK 2024, khususnya jenjang SD sudah dilaksanakan sesuai dengan juknis.

Sedangkan terkait dengan dugaan pungli, pihak Dinas Pendidikan sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Malang untuk menelusuri dan menyelesaikan masalah tersebut.
"Kami menghargai perhatian dan kepedulian PusDek terhadap integritas dan transparansi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Malang," ucap Plh Dinas Pendidikan Rosyta Dewi. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




