Aksi demo yang dilakukan di depan DPRD Ngawi buntut SP3 kasus dugaan malapraktik dokter gigi
Menurut Bibih, SP3 dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menyebutkan tidak ada pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.
“Penyidik sebenarnya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya kelalaian,” ujar Bibih.
Aksi protes setelah terbitnya SP3 atas dugaan kasus malapraktik dokter gigi di Ngawi. Bibih juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum.
Mereka berencana mengadukan kasus ini ke Polda Jawa Timur, Propam Polda, Irwasda, Irwasum, hingga Mabes Polri. Selain itu, praperadilan atas SP3 juga akan diajukan ke Pengadilan Negeri Ngawi.
“Kami keberatan. Seolah-olah rekomendasi kode etik memiliki kedudukan lebih tinggi daripada hukum yang berlaku. Kami akan terus berjuang demi keadilan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Yuwono Kartiko, menyatakan bahwa pihak legislatif memiliki keterbatasan dalam menangani kasus hukum. Namun, DPRD berkomitmen untuk membantu melalui jalur yang tersedia.
“Sebagai bentuk empati dan dukungan, kami akan mengomunikasikan kasus ini ke Komisi III DPR RI. Namun, langkah tersebut adalah batas maksimal yang dapat kami lakukan mengingat keterbatasan wewenang kami,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




