TKP kamar hotel yang disegel polisi
Dari hasil pengakuan MI, MA diajak bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Lumajang, Jawa Timur datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh M-I di Stasiun Gubeng.
MA kemudian diajak check in ke hotel tempat kejadian pembunuhan. Di sana lah mereka bertengkar.
Saat di dalam kamar hotel, MA diduga cemburu usai mengetahui mantan pacar MI menelepon. MI pun marah dan merampas handphone MA.
Api cemburu pelaku makin menjadi usai melihat ada foto mesra MA bersama mantan kekasihnya. Hingga akhirnya, pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik korban.
"Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya," ujar Vian Wijaya dari pengakuan MI.
“Dari hasil pengakuan dan pemeriksana kepada MI, pihak Polsek menetapkan pelaku pembunuhan dengan jeratan pasal 338 tidak berencana, hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




