Ahli waris tanah, Abd. Rahman, saat menunjukkan bukti kepemilikan yang dimiliki.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Merantau ke Malaysia sejak 1988, warga Dusun Maadan, Desa Bator, Kecamatan Klampis, kebingungan karena tanah seluas 75 meter persegi miliknya disertifikat orang lain.
Abd. Rahman selaku ahli waris tanah mengaku kebingungan saat pulang ke kampung halamannya, dan mendapati tanah yang diwariskan oleh bapaknya disertifikat atas nama orang lain, yang bukan dari sanak keluarganya.
"Kejadiannya sudah lama, waktu itu ketika saya pulang pada tahun 2009 hendak menyertifikat tanah warisan seluas 1.500 meter persegi. Ternyata, sebagian sudah ada sertifikat atas nama orang lain," katanya, Selasa (7/1/2025).
Pihaknya menyatakan telah menempuh jalur hukum, namun pengacara yang mengawal kasus tersebut meninggal dunia sehingga perkara tidak diketahui ujung pangkalnya.
"Kami sempat menggugat ke pengadilan, tapi pengacara yang mengawal meninggal dunia saat proses berlangsung. Kebetulan saya pribadi waktu ada pekerjaan di malaysia, dan tidak bisa mengawal secara langsung," paparnya.
Bapak rumah tangga yang kini berusia 57 tahun itu menduga, sertifikat yang diterbitkan atas nama Hj. Mukminah Surayyah oleh BPN Bangkalan pada 2003 itu dimanipulasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




