Perda Resmi Ditetapkan, Adhy Karyono Yakin BPR Jatim Dongkrak Ekonomi dan Ajak UMKM Naik Kelas

Perda Resmi Ditetapkan, Adhy Karyono Yakin BPR Jatim Dongkrak Ekonomi dan Ajak UMKM Naik Kelas Pj Gubernur Jatim saat memberi sambutan.

Saat ini, perekonomian di Jatim merupakan ekonomi berbasis kerakyatan, dan sebagai tulang punggung perekonomiannya berasal dari Koperasi dan .

“Lebih dari 50 persen ekonomi Jatim disumbang oleh koperasi dan dengan kontribusi sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur,” ucap Adhy.

Untuk itu, peran PT BPR Jatim (Perseroda) sangatlah dibutuhkan dalam menggerakkan perekonomian daerah dan khususnya pengembangan agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri.

Dalam kinerjanya, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang telah menyalurkan kredit kepada sektor Produktif sebesar 92 persen dari total portofolio kredit.

“Dapat dipastikan dengan perubahan nomenklatur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) dimaksud tidak akan mempengaruhi besaran penyaluran kredit kepada sektor , sesuai visi dan misinya adalah fokus pada pengembangan usaha terutama di sektor pertanian skala mikro dan nelayan,” kata Adhy.

Di hadapan jajaran legislatif, menjelaskan terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang terbukti juga membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap operasionalnya terhadap Bank Perekonomian Rakyat.

Salah satunya terdapat peraturan mengenai penyederhanaan jenis jaringan kantor, perluasan wilayah operasional, dan jenis kantor baru, seperti Kantor Wilayah dan Sentra Keuangan Khusus.

Ketentuan yang diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 dimaksud, telah ditindak lanjuti dan termuat materinya dalam Raperda tentang PT BPR Jatim yakni dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7.

Tak hanya itu, dalam Raperda dimaksud juga mengatur mengenai penetapan modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda), yakni sebesar Rp1,6 triliun yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham, yang dalam pemenuhannya dilakukan melalui penyertaan modal sebagai modal disetor.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini, dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan yang efektif dan efisien, serta mampu berkontribusi dalam penerimaan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jatim,” urai Adhy. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO