Inilah para mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Syar'iah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang memenangkan gugatan penghapusan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (3/1/2025). Yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Foto: ANTARA/Hery Sidi/Tempo.co
YOGYAKARTA, BANGSAONLINE.com – Empat mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta ini menjadi perhatian publik. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Empat mahasiswa ini memiliki jejak sejarah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Karena berkat gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilihan presiden dan wakil presiden RI yang semula harus didukung 20 % kursi di DPR RI, kini bebas bagi semua partai untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa harus mendapat dukungan 20 % kursi di DPR RI.
BACA JUGA:
- Presiden Korsel Dimakzulkan, Rakyat Gembira, Gegara Umumkan Darurat Militer
- Program Makan Bergizi Gratis Belum Terlaksana di Sampang, Ini Alasannya
- Inilah Tokoh-Tokoh yang Pernah Gugat Presidential Threshold Tapi Ditolak MK
- Kenapa Presidential Threshold Harus Dihapus? Didominasi Parpol dan Bisa Terjebak Calon Tunggal
Otomatis syarat untuk jadi calon presiden dan calon wakil presiden sangat mudah, tanpa harus terbelenggu persyaratan partai yang selama ini sangat feodalistik dan prgamatis.
Ya, empat mahasiswa itu bisa disebut sebagai pejuang dan pahlawan demokrasi yang mengubah sejarah pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia.
Tsalis Khoirul Fatna, salah seorang dari empat mahasiswa itu mengungkapkan bahwa langkahnya itu mendapat apresiasi akademik dari UIN Suka Yogya, tempat mereka kuliah.
“Jadi ini dianggap sebagai salah satu prestasi akademik. Bagaimana kami bisa menerapkan ilmu-ilmu yang kami dapatkan di perkuliahan,” kata perempuan yang akrab disapa Nana tersebut ketika dihubungi pada Jumat (4/1/2025).






