3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis Berbeda

3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subsidi di Tuban Divonis Berbeda Sidang kasus penyelundupan pupuk subsidi di PN Tuban.

Atas vonis yang dijatuhkan, Kasi Intel Kejari , Stephen Dian Palma, mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. 

"Terkait putusan merupakan kewenangan majelis hakim," katanya.

Diketahui, kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari Sampang ke itu terbongkar pada pertengahan Juli 2024 usai Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil pengungkapan itu, diamankan barang bukti sebanyak 121 karung pupuk jenis urea, dan 100 karung pupuk jenis phonska dari toko obat-obatan pertanian Milik WSB di Kecamatan Soko, yang dibeli dari KPH alias Noni dengan harga sekitar Rp220 ribu untuk satu karung pupuk.

Di hari yang sama, Mabes Polri juga menggagalkan dugaan penyelundupan pupuk subsidi ke toko pertanian milik SUG di Kecamatan Grabagan. Di sana, polisi mengamankan 60 karung pupuk urea dan 120 karung pupuk phonska, yang juga dipesan dari Noni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Noni bukanlah pihak yang memiliki legalitas untuk menyalurkan atau menjual pupuk subsidi, baik sebagai produsen, distributor maupun pengecer. Pupuk dalam pengawasan tersebut diperoleh dari sejumlah kelompok tani dan pengepul di wilayah Sampang. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO