Dewan Sumenep Anjurkan Peralatan Desalinasi Ditarik

Sebab menurut dia, sejak berdirinya proyek tersebut pada tahun 2006 lalu, hingga saat ini belum bisa memberikan kontribusi pada warga. Sehingga, keberadaan proyek tersebut terkesan hanya dijadikan bancakan salah satu oknum semata.

Dia berharap agar mangkraknya proyek tersebut menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah. Sebab, dirinya sangat tidak menginginkan kedepan realisasi proyek di Sumenep, pada khusunya di Gili Raja ada yang mangkrak kembali. ”Ini kan uang negara yang notabenya dari rakyat. Jadi, kalau tidak memberikan manfaat, lebih baik jangan diprogramkan saja,” tegas dia.

Sementara Kepala Kantor ESDM (Energi Sumber Daya dan Meneral) Kabupaten Sumenep Abd. Kahir belum bisa dimintai keterangan. Sebab, saat didatangi ketempat kerjanya, mantan Kabag Humas Setakab sumenep itu tidak ada ditempat. Begitu pula saat dihubungi melalui telepon selulernya sedang tidak aktif.

Untuk diketahui, pengadaan proyek desalinasi itu dibangun pada tahun anggaran 2006 lalu senilai Rp 1.450.000.000. Pembanguan tersebut dilakuakn oleh dua CV, yakni CV. Karya Bakti Sumenep dan CV. Dua Bintang Utama.

Adapun tujuan dibangunnya proyek tersebut untuk memnuhi kebutuhan air bersih bagi warga setempat, utamanya saat musim kemarau tiba. Sebab, kapasitas mesin yang digunakan proyek itu, mampu menghasilakn air bersih sebanyak 15 ton perhari. (fay/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO