Konferensi pers pengungkapan kasus perjudian di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 buah handphone merk OPPO, 1 buah handphone merk VIVO, 1 kartu ATM Bank BCA, dan 1 lembar bukti transfer Bank BCA tertanggal 06/11/2024 pukul 12.33.06 dengan nominal Rp200.000, 1 unit handphone merk Redmi, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy.
Sementara tersangka judi remi sebanyak 5 orang, inisial MJ (50) warga Desa Ponjanan Barat, Kec. Batumarmar, SA (48) warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, PL (48) warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, MW (54) warga Kecamatan Batumarmar, PD (46) Warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 17 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 14 lembar dengan jumlah total sebesar Rp2.400.000 dan 2 set kartu remi.
Untuk kasus judi togel terdiri dari 5 orang inisial AK (50), AW (50), AM (50) warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, MJ (52) warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, serta MS (61) warga Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit handphone Nokia warna hitam dan lembaran kertas yang berisi rekapan angka togel.
Untuk kasus judi sabung ayam hanya 1 orang inisial MS (49) warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 2 ekor ayam jantan jenis bangkok dan 1 buah gelanggang dengan panjang ± 4,5 Meter dan lebar 2,80 meter, dan 1 buah jam dinding warna putih dan pink. (bel/dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




