Saat Ahmad Muhdlor menjadi Bupati dia berhasil menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi 1 Triliun Rupiah. Dan pada tahun 2022 mencapai kurang lebih 1,215 Triliun Rupiah.
Dia menambahkan di akhir tahun 2023 mencapai angka kurang lebih 1,3 Triliun Rupiah. Sehingga kenaikan berturut-turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 %, atau sebesar kurang lebih 373 milyar Rupiah.
"Saat ini lah kesempatan saya untuk menyampaikan kepada khalayak, bahwa saya tidak ada niatan untuk menjadi kaya dan menjadi nyaman selama saya memimpin Kabupaten Sidoarjo. Semoga ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini," ungkap Muhdlor.
Sementara itu, Penasehat Hukum nya Mustofa menegaskan, apa yang disampaikan Ari Suryono dalam kesaksiannya terhadap Ahmad Muhdlor sangat berbeda dengan fakta yang disampaikan kliennya.
Mulai dari pemberian uang dan persetujuan Ahmad Muhdlor untuk kegiatan keagamaan iparnya dikatakan Mustofa tidak benar dan yang bersangkutan tidak tahu soal hal tersebut.
"Ahmad Muhdlor tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk keperluan keagamaan yang diminta saudara iparnya yakni Robith Fuady. Apalagi untuk uang setoran yang diminta Rp 50 juta itu beliau tidak tahu dan itu akal-akalan supirnya Mas Ruri. Dalam kasus ini memang benar tidak ada kerugian negara sama sekali," kata Mustofa.
Mustofa berharap, pembelaan pribadi yang disampaikan Ahmad Muhdlor dan fakta-fakta lainya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




