Keluarga korban tragedi kanjuruhan saat mengawal sidang restitusi di Pengadilan Negeri Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 datang dan mengwal sidang gugatan restitusi atau ganti rugi korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/12/2024).
Mereka kompak mengenakan pakaian serba hitam dan banner bertulis 'Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan'. Menuntut keadilan atas tewasnya 135 lebih korban usai laga Persebaya kontra Arema pada saat itu.
BACA JUGA:
- Dalih Purbaya soal Rupiah Melemah dan Prabowo Bilang Masyarakat Desa Tak Pakai Dollar
- Panen Raya Jagung di Tuban, Presiden Prabowo Puji Inovasi Pangan yang Dilakukan Polri
- Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, YRJI Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Presiden Prabowo
- Konferda Projo Jatim Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sidang berlangsung mulai 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di ruang sidang Cakra
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rianto Wicaksono mengatakan ada 73 orang keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang masuk dalam daftar pengajuan restitusi.
Adapun jumlah total permohonan restitusi yang mereka tuntut yakni Rp 17,5 miliar. Uang restitusi itu harus dibayarkan tak hanya pada korban meninggal, tetapi juga yang masih hidup.
Sidang pidana Tragedi Kanjuruhan sendiri telah tuntas dan para terdakwa telah mendapatkan vonis dari majelis hakim PN Surabaya. Meski demikian, sidang perdata gugatan restitusi yang harus dibayar para terpidana baru bergulir.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, restitusi itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban oleh para pelaku pidana, sehingga selain hukuman pidana, para korban berhak untuk mendapat restitusi," kata Rianto, Selasa (10/12/2024).
Rianto menyebut, dalam sidang restitusi ini, pihaknya membawa sejumlah bukti kerugian yang dialami para korban dan perhitungan restitusi yang harusnya diterima oleh masing-masing para korban selama persidangan berlangsung.
Terkait nilai restitusi setiap korban, lanjut Rianto, disebut bervariasi. Lantaran disesuaikan dengan seberapa besar kerugian yang dialami keluarga korban.
"Selain itu (permohonan), ada bukti-bukti kerugian permohonan kerugian dan laporan perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK. Bervariasi (nilai yang diterima korban), tergantung (dampak yang diderita), meninggal dunia atau hanya luka," imbuhnya.
Salah satu keluarga korban, Rini Hanifah mengatakan, pihaknya menuntut restitusi yang harus dibayar para terpidana. Meskipun restitusi itu tak sebanding dengan nyawa anaknya yang menjadi korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




