JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor

JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor Sidang kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Padahal menurut dia, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, mengatakan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp27 juta yang diberikan melalui sopirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.

"Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi nya ke saudara Masruri senilai Rp30 juta. Tapi dalam perjalanan nya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu," paparnya.

Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Barat senilai Rp131 juta itu, ditegaskan Mustofa terdakwa merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.

Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp26 juta, bukan Rp131 juta.

Mustofa menambahkan, pembayaran Rp26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut.

"Terdakwa tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” cetusnya. (cat/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO