SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - JPU (jaksa penuntut umum) KPK kabulkan pembukaan rekening Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Pasalnya, jaksa menilai rekening terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam struktur kasus pemotongan insentif ASN BPPD, atau kasus yang lain.
Hal itu disampaikan JPU KPK, Andre Lesmana, saat ditanya Majelis Hakim soal pembukaan rekening terdakwa di sela pembacaan tuntutan. Ia mengaku tidak keberatan dan mengabulkan pembukaan rekening terdakwa lantaran dianggap tidak ada hubungannya dalam pengembangan kasus lainnya.
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
"Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus," ujarnya dalam persidangan, Senin (9/12/2024).
Sementara itu, Mustofa selaku penasihat hukum Gus Muhdlor menyebut tuntutan jaksa KPK berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Gus Muhdlor dituntut 6,4 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp 1 miliar lebih pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Sidoarjo Masa Bhakti 2024-2028
Mustofa mengatakan bahwa tuntutan jaksa KPK sangat berseberangan dengan pihaknya. Dia mengaku telah menyiapkan materi-materi pembelaan dalam sidang pekan depan.
"Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan," katanya.
Padahal menurut dia, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Gus Muhdlor mengatakan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp27 juta yang diberikan melalui sopirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Mangkir Dipanggil KPK
"Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, Gus Muhdlor menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi nya ke saudara Masruri senilai Rp30 juta. Tapi dalam perjalanan nya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan Gus Muhdlor mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu," paparnya.
Selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp131 juta itu, ditegaskan Mustofa terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut.
Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp26 juta, bukan Rp131 juta.
Baca Juga: Pria Tewas Bersimbah Darah Gegerkan Warga Alana Regency Sidoarjo
Mustofa menambahkan, pembayaran Rp26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut.
"Terdakwa tahu ada tagihan billing 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” cetusnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News