JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor

JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor Sidang kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - JPU (jaksa penuntut umum) kabulkan pembukaan rekening Ahmad Muhdlor Ali (), terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD . Pasalnya, jaksa menilai rekening terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam struktur kasus pemotongan insentif ASN BPPD, atau kasus yang lain.

Hal itu disampaikan JPU , Andre Lesmana, saat ditanya Majelis Hakim soal pembukaan rekening terdakwa di sela pembacaan tuntutan. Ia mengaku tidak keberatan dan mengabulkan pembukaan rekening terdakwa lantaran dianggap tidak ada hubungannya dalam pengembangan kasus lainnya.

"Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus," ujarnya dalam persidangan, Senin (9/12/2024).

Sementara itu, Mustofa selaku penasihat hukum menyebut tuntutan jaksa berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan.

dituntut 6,4 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp 1 miliar lebih pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Mustofa mengatakan bahwa tuntutan jaksa sangat berseberangan dengan pihaknya. Dia mengaku telah menyiapkan materi-materi pembelaan dalam sidang pekan depan.

"Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan," katanya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO