Sidang kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - JPU (jaksa penuntut umum) KPK kabulkan pembukaan rekening Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Pasalnya, jaksa menilai rekening terdakwa tidak ada sangkut pautnya dalam struktur kasus pemotongan insentif ASN BPPD, atau kasus yang lain.
Hal itu disampaikan JPU KPK, Andre Lesmana, saat ditanya Majelis Hakim soal pembukaan rekening terdakwa di sela pembacaan tuntutan. Ia mengaku tidak keberatan dan mengabulkan pembukaan rekening terdakwa lantaran dianggap tidak ada hubungannya dalam pengembangan kasus lainnya.
BACA JUGA:
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Kematian Kades Buncitan Terungkap
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
"Tidak keberatan majelis karena rekening yang bersangkutan tidak ada kaitannya dalam pengembangan kasus," ujarnya dalam persidangan, Senin (9/12/2024).
Sementara itu, Mustofa selaku penasihat hukum Gus Muhdlor menyebut tuntutan jaksa KPK berseberangan dengan materi yang dipahami. Pihaknya bakal menyiapkan pembelaan pada persidangan pekan depan.
Gus Muhdlor dituntut 6,4 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp 1 miliar lebih pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mustofa mengatakan bahwa tuntutan jaksa KPK sangat berseberangan dengan pihaknya. Dia mengaku telah menyiapkan materi-materi pembelaan dalam sidang pekan depan.
"Tuntutan tadi sangat berseberangan dengan kami ya. Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang pekan depan," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




