Kepergok Curi Kayu Milik Perhutani, Pria Warga Jatirogo Jalani Sidang di PN Tuban

Kepergok Curi Kayu Milik Perhutani, Pria Warga Jatirogo Jalani Sidang di PN Tuban Rosidi usai menjalani persidangan

"Untuk hari ini sidangnya agenda keterangan saksi. Tadi kita ada saksi 3 orang dari perhutani," ujarnya.

Murtopo menyebut, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 5.425.000,- (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) akibat tindakan terdakwa.

Diketahui, dalam persidangan itu, Rosidi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk agenda selanjutnya sidang pembacaan tuntutan dari JPU," tutup Murtopo.

Sementara itu, terdakwa Rosidi di persidangan mengaku melakukan penebangan kayu sebab ada pesanan permintaan kayu dari pembeli. Terdakwa juga mengaku jika diajak awalnya diajak ketiga rekannya yang saat ini masih DPO.

Ia juga mengaku jika tidak mengetahui ada tulisan plang dilarang menebang di kawasan hutan BKPH Sale. Terdakwa juga mengaku baru mengetahui ada tulisan larangan saat ditunjukan oleh JPU.

"Saya tidak tahu kalau ada tulisan plang dilarang menebang. Saya jera melakukan pencurian," ucapnya di persidangan.(coi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO