Begal driver taksi online di Surabaya saat bersama petugas.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penumpang wanita yang membegal dan menewaskan sopir taksi online di Gunung Anyar memasuki babak baru. Polisi sudah menyelesaikan penyusunan berkas, dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyatakan P-21 atau berkas pemeriksaan lengkap.
Korban dalam kasus tersebut adalah Pudjiono yang meninggal dunia setelah dirawat selama 28 hari di RSUD Dr Soetomo, sedangkan tersangkanya ialah Maria Livia (23). Anak Pudjiono, Dimas Andika, mengatakan bahwa kondisi yang dihadapi keluarganya sangat berat.
BACA JUGA:
Pengacara mereka, Suhartono, telah mundur setelah ayahnya meninggal. Kini, keluarga korban berusaha mengawal agar tersangka mendapat hukuman seadil-adilnya tanpa didampingi pengacara.
"Saya sekarang hanya dibantu oleh keluarga. Ada beberapa keluarga yang bertugas di Polrestabes Surabaya," kata Dimas, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
Pihak keluarga belum mengetahui pasal yang dikenakan kepada tersangka. Dimas pernah bertanya kepada polisi, namun belum mendapat penjelasan.
Dari informasi yang beredar, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau curat, yaitu Pasal 365 ayat 3 dan Subsider Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP. Dimas merasa kesulitan menerima kenyataan bahwa tersangka hanya dijerat dengan pasal curat.
Tusukan pisau yang dilakukan Maria Livia mengenai paru-paru dan saraf di leher ayahnya dan menyebabkan cedera serius. Meskipun dirawat intensif selama 28 hari, Pudjiono akhirnya meninggal dunia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




