SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penumpang wanita yang membegal dan menewaskan sopir taksi online di Gunung Anyar memasuki babak baru. Polisi sudah menyelesaikan penyusunan berkas, dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyatakan P-21 atau berkas pemeriksaan lengkap.
Korban dalam kasus tersebut adalah Pudjiono yang meninggal dunia setelah dirawat selama 28 hari di RSUD Dr Soetomo, sedangkan tersangkanya ialah Maria Livia (23). Anak Pudjiono, Dimas Andika, mengatakan bahwa kondisi yang dihadapi keluarganya sangat berat.
Baca Juga: Maksimalkan Penangananan Korban Laka Lantas, Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Pelatihan PPGD
Pengacara mereka, Suhartono, telah mundur setelah ayahnya meninggal. Kini, keluarga korban berusaha mengawal agar tersangka mendapat hukuman seadil-adilnya tanpa didampingi pengacara.
"Saya sekarang hanya dibantu oleh keluarga. Ada beberapa keluarga yang bertugas di Polrestabes Surabaya," kata Dimas, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
Pihak keluarga belum mengetahui pasal yang dikenakan kepada tersangka. Dimas pernah bertanya kepada polisi, namun belum mendapat penjelasan.
Baca Juga: Optimis Bangkit di Pemilu 2029, PPP Tanggalkan Stigma Parpol Kalangan Tua
Dari informasi yang beredar, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau curat, yaitu Pasal 365 ayat 3 dan Subsider Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP. Dimas merasa kesulitan menerima kenyataan bahwa tersangka hanya dijerat dengan pasal curat.
Tusukan pisau yang dilakukan Maria Livia mengenai paru-paru dan saraf di leher ayahnya dan menyebabkan cedera serius. Meskipun dirawat intensif selama 28 hari, Pudjiono akhirnya meninggal dunia.
"Menurut dokter, ayah saya meninggal akibat luka tusukan pisau dapur yang tidak steril. Itu menyebabkan infeksi di pembuluh darah. Setiap hari, ayah saya menjalani cuci darah untuk mengeluarkan kuman dari tubuhnya. Dua hari sebelum meninggal (26 Oktober), kondisi ayah semakin drop, ada pendarahan di hidung dan mulut. Seharusnya ada pasal pembunuhan yang disubsider," urai Dimas.
Baca Juga: Siswi SMP di Surabaya Hilang Usai Bermedsos dengan OTK
Suhartono selaku pengacara memastikan bahwa dirinya sudah tidak menjadi kuasa hukum kelurga korban sejak Pudjiono meninggal dunia.
"Iya, benar. Saya sudah tidak jadi pengacaranya Bapak Pudjiono, kecuali waktu itu saya kuasa hukum anaknya masih bisa lanjut," akunya.
Soal penerapan pasal, diketahui tersangka dikenakan Pasal 365. Menurut Suhartono, itu sudah cukup pas.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemerintah Pusat Tinjau Kenaikan PPn 12 Persen
Motif pelaku melakukan aksi ini adalah untuk menjual mobil hasil rampasan seharga Rp50 juta yang rencananya akan digunakan untuk modal bekerja dan bertamasya ke Australia. Namun, seiring berjalannya waktu, korban akhirnya tewas setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Soetomo pada Senin (28/10/2024).
"Sebenarnya bisa saja polisi memaksakan pasal pembunuhan, tapi di kejaksaan kalau tidak cukup bukti malah direvisi. Atau waktu di persidangan malah tidak dikabulkan," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran, pihak korban telah menyiapkan langkah-langkah hukum. Pengacara Pudjiono sebelumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menuntut ganti rugi kepada tersangka. (rus/mar)
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kelas I Surabaya Libatkan Warga Binaan Tanam Jagung di Lahan Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News