(kanan) pengedar narkoba dan (kiri) kurir narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi
Kedua, dalam operasi lain, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menangkap YMIS (36), seorang pengedar narkotika, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 6,17 gram, serta sebuah ponsel merek Samsung lengkap dengan kartu SIM.
YMIS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dua penangkapan pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba, Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan komitmen Polres Ngawi dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba,” tegasnya.
Kapolres Ngawi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Dengan penangkapan ini, Polres Ngawi menunjukkan langkah nyata dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh buruk narkotika. (nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




