SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tembak mati pelaku curanmor inisial S (28) warga Pasuuran, Rabu (13/11/2024) lantaran melawan dengan melempar bom bondet ke arah petugas.
Sementara satu pelaku lain kabur saat akan ditangkap oleh unit yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Abaridil Jumhur tersebut.
Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO
"Jadi malam ini, kami melakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada pelaku S," kata AKBP Abaridil Jumhur saat ditemui di Kamar Mayat RS Bhayangkara, Rabu (13/11/2024).
"Kami terpaksa melakukan upaya diskresi kepolisian itu, karena pelaku melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan anggota saat penangkapan. Tersangka ini melempar anggota dengan bom sejenis bondet," imbuh Jumhur.
Pengungkapan kasus ini adalah pengembangan dari penangkapan tiga tersangka HL, BW dan SBR. Semuanya warga Pasuruan yang ditangkap 2 hari lalu.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap dan Jadi Bulan-bulanan Massa di Jalan Medokan Semampir
Dari penyidikan dan pemeriksaan akhirnya terungkap, identitas yang mengarah ke tersangka S.
"Jadi kemarin itu kami baru mengamankan tiga pelaku curanmor. Dari keterangan yang berhasil kami himpun, muncul nama S yang kemudian kami masukkan Daftar Pencaraian Orang (DPO)," tegas Jumhur.
Bermodal informasi itu, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di daerah Waru, Sidoarjo.
Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya
"Sejak sore kemarin, (Selasa 12 November 2024) kami intai dia. Hingga dini hari kami berhasil amankan yang bersangkutan," tambah Jumhur.
Usai melakukan tindakan, pihak Jatanras Polda Jatim menemukan barang bukti kunci Y yang dipergunakan untuk berkasi curanmor.
AKBP Abaridil Jumhur adalah seorang perwira yang telah malang melintang dalam memberantas kejahatan jalanan.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Julukan sebagai Pencabut nyawa bagi pelaku kejahatan jalanan telah menempel di dirinya sejak bertugas di Polwiltabes Surabaya (Sekarang Polrestabes Surabaya).
Tidak tanggung tangung selama pelaku kejahatan jalanan yang menggangu keselamatan masyarakat akan dilibas habis. Dalam catatan media, Abaridil Jumhur telah berkali kali melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan jalanan sejak tahun 2012 saat menjabat Satreskrim Polwiltabes Surabaya.
Sejak terhitung 2014 Abaridil Jumhur pindah dari Polwiltabes Surabaya dan berdinas di luar pulau Jawa. Dan sejak tahun itulah dirinya tidak terditeksi melakukan tindakan tegas terukur (810 alias tembak mati) kepada pelaku kejahatan jalanan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Saya juga lupa bro, kapan terakhir saya melakukan tindakan tegas terukur. Tapi intinya kemarin kita terpaksa melakukan 810 (tembak tegas terukur) karena ada unsur membahayakan terhadap anggota Polisi yang akan menangkapnya,” tutup Abaridil Jumhur. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News