5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

Lebih lanjut Rudy menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk produk ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara.

"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang kena cukai ilegal serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai," tegas Rudy.

Rudi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap informasi terkait.

“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan,” harapnya

Dalam proses pemusnahan sendiri, dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Metode pembakaran yang diterapkan di PT Hijau Alam Nusantara dirancang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara.(cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO