Pejabat Pemkot Bancaan Mobil Murah, Wali Kota Mojokerto Setujui Lelang 22 Unit Mobil Dinas

Pejabat Pemkot Bancaan Mobil Murah, Wali Kota Mojokerto Setujui Lelang 22 Unit Mobil Dinas Sebagian mobil Panther dan Kijang yang akan dilelang dibiarkan merana kena panas dan hujan. (foto: yudi eko purnomo/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Mojokerto segera bancaan mobil murah menyusul keluarnya Perwali yang menyetujui lelang 22 unit mobil dinas. Dari lelang unit buatan tahun 2000-2001 ini, Negara mendapat pemasukan sekitar Rp 990 juta.

Nominal ini merupakan perhitungan dari penjualan unit yang didominasi merk Isuzu Panther dan Toyota Kijang. Estimasinya, perunit dihargai Rp 45 juta. "Harga rata-rata perunit Rp 45 juta," ungkap seorang pejabat yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu (9/9).

Harga satuan ini jauh di bawah harga pasar. Ia mengungkapkan, dengan kondisi, merk dan tahun yang sama harga unit ini masih dikisaran Rp 100 jutaan. "Kalau harga pasaran masih mahal, bisa dua kali lipat harga lelang. Silahkan cek di situs jual beli online," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Puji Hardjono membenarkan telah ditekennya regulasi lelang ini. "Sudah diteken Pak Wali (Wali Kota-red). Semua mekanisme sudah dilalui bahkan tahapan di Badan Lelang sekalipun," paparnya.

Puji mengatakan, proses lelang yang awalnya akan dilakukan badan resmi Pemerintah itu ditiadakan karena harga. "Lelangnya dikembalikan ke daerah karena harga satuannya ditaksir di bawah Rp 60 jutaan," jelasnya.

Mengacu Permendagri No 17/2007 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah, lelang dengan harga satuan di bawah nominal yang ditentukan Badan Lelang bisa dilakukan daerah. "Hasil Taksir Appraisal (juru taksir) menyatakan lelang dilakukan daerah. Dengan amanat undang-undang ini, pemegang terakhir dan pejabat terakhir yang mau pensiun dan 10 tahun belum pernah dapat mendapat prioritas mobil ini," tambah Puji.

"Untuk menghindari kebocoran, maka  dasar Apraisal itu yang dijadikan acuan," pungkasnya sembari menambahkan jika 22 unit itu sudah layak dilelang karena selain berusia 15 tahunan juga kondisinya telah banyak yang butuh perawatan.

Meski demikian, hingga saat ini baru lima SKPD yang mengajukan permohonan lelang. Dan semuanya masih berada di meja Kabag Hukum sebelum dimintakan persetujuan ke kepala daerah. "Baru lima SKPD yang mengajukan ke Wali Kota. Dan sejauh ini belum ada yang dilepas," tutupnya. (yep/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO