Status Seskab Mayor Teddy Dinilai Langgar UU TNI, Prabowo Coba Siasati Aturan Demi Mantan Ajudan?

Status Seskab Mayor Teddy Dinilai Langgar UU TNI, Prabowo Coba Siasati Aturan Demi Mantan Ajudan? Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya saat diambil sumpah menjadi Sekretaris Kabinet RI. (dok. Antara Foto)

Sementara itu, jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa harus pensiun dini diatur secara spesifik dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yaitu:

Jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara:

  1. Pertahanan Negara
  2. Sekretaris Militer Presiden
  3. Intelijen Negara
  4. Sandi Negara
  5. Lembaga Ketahanan Nasional
  6. Dewan Pertahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Narkotik nasional, dan
  9. Mahkamah Agung

"Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan sebagai atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran," kata Halili Hasan.

Ia menambahkan, perubahan struktur sebagai justifikasi penempatan hanya menunjukkan kebijakan yang tak berbasis pada UU TNI.

Hal itu juga mengingkari semangat reformasi TNI. Di mana transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, justru ternoda dengan kebijakan penempatan ini.

"Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia," ujar Halili Hasan.

Dia mengingatkan bahwa Subianto selaku Presiden hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI.

Hal itu tentunya dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan atau memberikan tugas serta kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halili Hasan menegaskan, reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO