PDIP Sambut Baik KPU Surabaya Izinkan Rasiyo kembali Mendaftar

PDIP Sambut Baik KPU Surabaya Izinkan Rasiyo kembali Mendaftar Rasiyo-Abror saat hendak mendaftar ke KPU Agustus lalu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PDIP menyambut baik keputusan sengketa Pilkada yang ditangani Bawaslu Jawa Timur / Panwaslu Kota Surabaya. Yakni, diputuskannya PD-PAN untuk bisa mengajukan calon lagi. Juga, diperbolehkan Rasiyo untuk mendaftar sebagai calon walikota. Kesepakatan itu nampaknya mengacu pada SE KPU No. 433 Tahun 2015, yang dikeluarkan 3 Agustus lalu. Surat Edaran itu kelihatannya didesain KPU untuk menangani masalah calon tunggal.

Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu RI 8/2015, keputusan musyawarah mufakat untuk penyelesaian sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat bagi pihak-pihak terkait, termasuk KPU. Seperti diketahui KPU Kota Surabaya akan membuka pendaftaran lagi 8-10 September. Dengan begitu, keputusan sengketa Pilkada itu tinggal melaksanakan dalam masa pendaftaran.

''Sejauh yang kami tahu, tidak ada ruang hukum untuk mempersoalkan atau menggugat keputusan sengketa Pilkada Kota Surabaya, yang dihasilkan Panwaslu Kota bersama pihak-pihak terkait. Karena penyelenggaraan Pilkada serentak ini dipayungi oleh perangkat undang-undang dan tata peraturan lain yang bersifat khusus, lex specialist,'' kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, Minggu (6/9).

Sesuai UU 1/2015 tentang Pilkada, Pasal 153, satu-satunya mekanisme peradilan untuk menangani sengketa atas keputusan penyelenggara Pilkada adalah mekanisme Sengketa Tata Usaha Negata.

Itu pun diatur, secara eksplisit, bahwa sengketa itu berlangsung antara calon gubernur, calon bupati dan calon walikota dengan KPU sebagai akibat keputusan KPU.

Jika membaca ketentuan itu, maka pihak-pihak lain yang tidak terkait, termasuk warga umum, atau parpol-parpol baik yang mencalonkan atau tidak mengajukan calon dalam Pilkada, tidak diberikan legal standing dan ruang hukum oleh UU Pilkada untuk mengajukan sengketa tata usaha negara.

Maka, kata Adi, dalam konteks Pilkada Kota Surabaya, satu-satunya pihak yang bisa mengajukan sengketa tata usaha negara adalah Bu Risma (Tri Rismaharini) selaku Calon Walikota. Itu pun tidak akan ditempuh, dimana Bu Risma pasti menerima apa pun jalan keluar yang dihasilkan lembaga penyelenggara Pilkada untuk mengatasi atau mencari jalan keluar secara sah atas kemacetan Pilkada Kota Surabaya.

''Satu lagi, sebagai Calon Walikota, Pak Rasiyo juga kami yakini tidak akan mempersoalkan keputusan penyelesaian sengketa Pilkada oleh Bawaslu Jawa Timur dan Panwaslu Kota Surabaya kemarin, karena hak konstitusional Pak Rasiyo dijamin utuh dimana beliau bisa mendaftar atau didaftarkan lagi. Seluruh berkas pendaftaran beliau sebelumnya juga dinyatakan memenuhi syarat dan berlaku sepanjang tidak kedaluwarsa,'' ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO