Petugas saat memeriksa kelengkapan adminstrasi pekerja WNA. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Operasi Jagratara atau selalu waspada digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada 3 lokasi di wilayah kerjanya. Operasi dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrian Nugroho, yang melakukan operasi Jagratara, Pengawasan Serentak Kantor Imigrasi se-Indonesia di bawah kendali Pusat.
Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi terkait Pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap II Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024.
BACA JUGA:
- Fokus Penguatan SDM hingga Pencegahan TPPO, Imigrasi Jatim Gandeng UIN Tulungagung dan Dinkes Blitar
- Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Pelanggar Keimigrasian
- Paspor Indonesia Bisa Masuk 88 Negara Tanpa Visa, Berikut Daftarnya
- Imigrasi Blitar Jemput Bola Pembuatan Paspor Jamaah Haji 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Widhi Mosakajaya A, mengatakan bahwa operasi Jagratara berlangsung selama 2 hari (21-22 Agustus 2024) yang menyasar 3 lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Pada hari pertama, lanjut Widhi, kegiatan diawali dengan rapat secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam, serta diikuti seluruh Divisi Imigrasi dan UPT Imigrasi se-Indonesia.
"Selanjutnya dilakukan briefing dan pemberian arahan, serta Pembagian TIM yang melibatkan 13 orang petugas yang bertempat di Ruang Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri," ucapnya, Senin (26/8/2024).
Masih menurut Widhi, petugas kemudian menuju ke Kantor Kepala Desa Mranggen untuk berkoordinasi dengan Yoko, selaku Kepala Desa Mranggen. Dilanjutkan menuju lokasi pertama, yaitu rumah WNA dengan inisial Y.A.S dan Y.A.M.
"Dari pemeriksaan petugas diketahui bahwa masa berlaku paspor dan ITAS kedua orang asing tersebut sudah tidak berlaku sejak tahun 2022. Menindaklanjuti temuan tersebut maka kedua WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




