Sekretaris Rumah Pancasila Sidoarjo, Sujani. Foto: Ist
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Larangan mengenakan jilbab bagi perempuan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga memancing reaksi keras dari kalangan aktivis, dan pegiat sosial di daerah. Sebuah organisasi masyarakat yang menamakan diri Rumah Pancasila Sidoarjo mengecam aturan tersebut.
Sekretaris Rumah Pancasila Sidoarjo, Sujani, menganggap larangan dimaksud salah kaprah, tidak mencerminkan semangat Pancasila, dan berpotensi memancing kegaduhan publik. Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur oleh BPIP melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:
- Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Dua Klaster
- KPK Dianggap Tak Masuk Akal, Mahfud MD: Jika Mau Selidiki Dugaan Mark up Whoosh Tak Perlu Laporan
- DPD PSI Gresik Klaim Sejumlah Kader Partai Siap Bergabung
- Wow! Jokowi Targetkan PSI Raih 30 Kursi DPR, Butuh Dana Rp 2,5 Triliun
Aturan tata pakaian diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap, Tampang Paskibraka. Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka.
“Kami Rumah Pancasila Sidoarjo, mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, sebagai langkah strategis mencegah bangkitnya gerakan melawan Pancasila, dan sikap Islamophobia di Indonesia," kata Sujani, Kamis (15/8/2024) petang.
Ia menyebut, kebijakan ini harus dihentikan karena bertentangan dengan Pancasila itu sendiri dan konstitusi negara.
“Bagaimanapun sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tutur pegiat sosial di Sidoarjo ini.
Kata dia, Pancasila terwujud juga dari tokoh-tokoh agama dan para ulama. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




