Ilustrasi.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sari Diansyah yang biasa disapa Dian, akhirnya bisa bebas dari hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 24 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Sebelumnya, perempuan asal Sumatera Utara ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Putusan itu, dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Toni Ferdinand, yang menyatakan bahwa terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Selain Hakim juga menjelaskan bahwa Dian, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
"Menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa," ujar Hakim Toni.
Kasus tersebut, bermula Ramly M Basalamah Bis Ismail ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024 di parkiran Hotel Tunjungan Surabaya.
Setelah pengembangan kasus tersebut, diketahui ada sabu dari Sumatera yang masuk ke Jawa melalui transit di Apartemen Tamansari Skylounge, Jalan Marsekal Surya Dharma No. 1, Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi Apartemen Tamansari Skylounge dan menemukan terdakwa. Saat penangkapan terhadap Dian, terlihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan dengan membawa satu tas ransel berwarna hitam dan tas jinjing berwarna ungu. Saat ditangkap, isi tas tersebut berisi narkoba seberat 24 kilogram, serta 20.098 ekstasi yang dikamuflase seperti teh cina.
Sejak ditangkap, kasus tersebut tidak pernah dipamerkan ke publik seperti pelaku kriminal lainnya. Bahkan selama persidangan, kasus sebesar ini, selalu dilakukan secara daring. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




