Bupati Ahmad Fauzi dan pimpinan DPRD Sumenep saat menandatangani KUA dan PPAS APBD 2025.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2025 dituntaskan DPRD Sumenep.
Hal itu ditandai dengann penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Sumenep dengan pimpinan DPRD setempat, Rabu (31/07/2024) malam.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Selanjutnya, DPRD Sumenep mulai melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang bakal ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2025 membuktikan bahwa semangat kemitraan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dengan baik.
Ia berharap kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti dengan baik pada pembahasan Rancangan APBD.
"Sehingga APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang," katanya.
Fauzi menekankan bahwa kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dibina secara optimal dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas, dan peran masing-masing.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




