Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto (pegang mik), saat audiensi dengan aktivis LSM yang demo menuntut lelang proyek revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo dibatalkan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan aktivis yang tergabung dalam Geram (Gerakan Rakyat Anti Monopoli) menuntut agar proyek revitalisasi Pasar Cheng Hoo dihentikan karena ada dugaan kongkalikong.
Hal itu disampaikan koordinator Geram, Ayik Suhaya, saat unjuk rasa di depan Gedung Putih Pemkab Pasuruan, Raci, Kecamatan Bangil, Rabu (19/06/2024).
BACA JUGA:
- Aksi Pencurian di Pasuruan Gagal, Pelaku Tinggalkan Motor Curiannya
- Mahasiswi Kehilangan HP Saat May Day 2026 di Pasuruan
- Hadapi Era Digital, Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tekankan Peran Orang Tua Cegah Perkawinan Anak
- Pelapor Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejaksaan
"Kedatangan kami ke sini adalah klarifikasi adanya kongkalikong lelang proyek," kata Ayik saat memimpin unjuk rasa.
Ayik meminta agar lelang proyek tersebut dibatalkan apabila hanya dijadikan ajang monopoli. Dia mengatakan aksi yang digelar kali ini tidak ada tunggangan dari pihak mana pun.
"Saya akan mendukung program pembangunan strategi nasional yang diperoleh Pemkab Pasuruan, yakni Pasar Wisata Cheng Hoo. Tapi lelang terbukanya harus untuk umum, siapa pun boleh masuk. Untuk pemenang evalnya adu finansial dan dokumen lelang," kata Ayik Suhaya.

Untuk itu, Ayik Suhaya menegaskan pihaknya akan mengawal proses lelang pembangunan Pasar Wisata Cheng Hoo untuk mencari rekanan yang terbaik dan betul-betul layak sebagai pemenang lelang.
Aksi tersebut juga dihadiri Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusaka. Ia juga minta kepada kepala daerah, sekda, dan kepala dinas terkait, agar melakukan sumpah pocong sesuai tradisi kearifan lokal kepercayaan masyarakat.
Tujuannya, memastikan lelang proyek tersebut transparan. Mengingat, anggaran yang digelontorkan untuk proyek revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo tidak sedikit, mencapai Rp56,9 miliar.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




