Pelaku pembuatan minuman keras ilegal, MR saat diinterogasi polisi di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).
MALANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Malang mengamankan pengusaha minuman keras berinisial MR (48) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pelaku memproduksi minuman keras ilegal di sebuah gudang bekas di kawasan Desa Kedungrejo, Pakis, Malang.
BACA JUGA:
- Polres Malang Tetapkan 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil Wisatawan Asal Surabaya
- Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya oleh Aremania, 24 Orang Diperiksa Polisi
- Modus Pura-Pura Razia, Polisi Gadungan Rampas HP Pelajar di Malang
- Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Begal Mobil dengan Modus Polisi Gadungan
Saat menggerebek lokasi, pada Senin (3/6/2024), polisi mengamankan ratusan botol minuman keras dalam kemasan siap edar. Selain itu, ditemukan juga bahan baku yang sedang difermentasi, seperti ketan, ragi dan peralatan produksi mirasnya.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, saat melakukan penggerebekan, pelaku melakukan pembuatan miras.
"Dalam sekali produksi pelaku bisa menghasilkan Trobas (jenis minuman keras ilegal) sebanyak sekitar 800 liter," ungkapnya dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).
Imam mengatakan, dalam sebulan pelaku dapat memproduksi 32.000 liter miras, dengan keuntungan Rp3-4 juta sekali produksi.
"Hasil produksinya itu diedarkan sendiri oleh pelaku di kawasan Kabupaten Malang dan Kota Malang," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




