Barang bukti yang diamankan oleh Polresta Sidoarjo. Foto: Dok. Polresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo menggerebek 26 pemuda yang diduga hendak tawuran saat berkumpul di sebuah rumah. Dalam penggerebekan tersebut, tujuh diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, penggerebekan 26 anggota gangster itu dilakukan di Desa Desa Watutulis Kecamatan Prambon pada Rabu (8/5/2024), sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
"Sekelompok pemuda bergerombol di salah satu rumah, telah meresahkan warga setempat karena diduga akan melakukan aksi tawuran," kata Deny, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/5/2024).
Deny menjelaskan, 26 remaja tersebut diantaranya 23 orang laki-laki dan tiga orang lainnya adalah perempuan.
"Dari hasil penggeledahan rumah juga ditemukan sembilan senjata tajam," tambahnya.
Menurutnya, sembilan senjata tajam ditemukan merupakan milik BFD (18), PA (20), MS (17) dan FC (17) merupakan warga Sidoarjo.
Sedangkan, tiga orang lainnya yang tercatat sebagai warga Kabupaten Pasuruan, yaitu IF (19), RA (17) dan MF (17).
Berkumpulnya para pemuda tersebut, lanjutnya, berawal RA mengajak 11 teman lainnya yang ada di Pasuruan untuk mendatangi rumah tersangka Bagas di Sidoarjo.
"Kelompok tersangka, Serigala Malam, menghubungi kelompok All Star Warcap, untuk janjian melakukan tawuran di Desa Kejaksan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo," ujarnya.
Namun, ajakan itu tersebut tidak mendapat respon dari lawannya, akhirnya mereka memutuskan untuk menenggak minuman keras.
Tak lama, sejumlah polisi menggerebek tempat berkumpulnya gangster tersebut dan menggiring ke Mapolresta Sidoarjo.
Akibatnya, tujuh remaja yang terbukti memiliki senjata tajam ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Terkait motif mereka tawuran saling mengejek dan saling melakukan ujaran kebencian sehingga saling terprovokasi, saling berseteru dan muncul ajakan untuk tawuran," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





