Anggota KPU Kota Batu, Marlina
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jelang pilkada serentak November mendatang, peraturan tentang masa pelantikan calon legislatif terpilih jadi sorotan.
Aturan tersebut yakni bahwa caleg terpilih yang mendaftar menjadi kepala daerah harus mundur apabila dilantik sebelum masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.
BACA JUGA:
- Wujud Solidaritas, KPU Kota Batu Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
- Walkot dan Wawali Kota Batu Terpilih Selesai Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri
- Alasan Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Politik Uang Jelang Pilkada 2024
- Final Quick Count Internal Pilkada 2024 di Kota Batu, Nurochman-Heli Raih 48,23 Persen
Hal tersebut disampaikan oleh Marlina, Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, yang memberikan penjelasan mengenai konsekuensi pelantikan caleg terpilih.
Marlina menjelaskan bahwa jika seorang caleg terpilih dilantik sebelum masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, maka yang bersangkutan harus mundur.
"Namun, jika pelantikan dilakukan setelah masa pendaftaran, mereka tidak perlu mundur karena status mereka masih sebagai calon terpilih dan belum resmi menjadi anggota dewan sebelum melalui tahapan pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji," ungkapnya, Rabu (15/5/2024).
Aturan ini juga sejalan dengan peraturan yang berlaku terkait dengan calon yang sudah menjabat sebagai anggota DPR/DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
"Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut apabila mencalonkan diri, dicalonkan, atau didaftarkan sebagai kepala daerah," ungkap Marlina.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




