Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering

Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering Pelaku pengedar ganja kering yang diamankan Polres Blitar saat konferensi pers

"Barang bukti berupa ganja kering dikemas dalam 13 bungkus yang masing-masing berisi sekitar satu kilogram. Harganya Rp 9 juta perkilo. Total barang bukti nilainya antara Rp130 sampai Rp140 juta," ujar Kapolres AKBP Wiwit Adi Satria, Selasa (7/5/2024).

Dia menambahkan, petugas dapat mengamankan NC setelah menyamar sebagai pembeli dan mengaku sebagai teman RDK. 

Keberadaan NC sendiri terendus setelah polisi memeriksa gawai milik RDK usai diamankan. 

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Selain itu juga jeratan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (ina/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ratusan Ojol di Kota Blitar Gelar Unjuk Rasa Tuntut Zona Merah Stasiun Dihapus ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO