Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga Ilustrasi.

Putusan tersebut merupakan lanjutan dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby yang diputus pada 29 Juni 2021.

"PKPU diajukan oleh Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono dengan mengubah modal saham disetor dimuka menjadi ytang. Dalam permohonan PKPU-nya, Atika mohon agar majelis hakim menunjuk Rochmad Herdito dan Wahid Budiman sebagai tim pengurus dalam PKPU dan kurator dalam kepailitan ," jelasnya.

Patra M. Zen, selaku Kuasa Hukum dari meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan karena putusan pailit didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.

Ia menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukti adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU. "Klien kami adalah korban ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan kepailitan," tegas Patra.

Patra mengatakan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, yang menangani perkara (dalam pailit) diduga telah melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak debitur sejak awal permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga pada .

"Kami berharap agar memeriksa majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, yang pernah kami laporkan," tegas Patra.

Dihubungi terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut dugaan mafia pailit bisa saja dikatakan ada. Sebab, vonis bersalah dua kurator membuktikan adanya kerja sama dengan orang di pengadilan.

"Di mana seolah-olah perkara normal yang berujung kepailitan, memang seharusnya kehati-hatian menjadi hal wajib yang ada di pengadilan niaga. Jangan hanya pendekatan formal yang digunakan, tetapi juga harus dilihat secara material, apakah benar sebuah perusahaan yang sedang berjalan pantas dipailitkan," tuturnya.

Abdul Fickar menyebut ada  mafia atau oknum orang-orang jahat yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cepat akibat kepailitan sebuah perusahaan. Ia menyebut kasus ini semestinya bisa juga dipidanakan sebagai kasus penipuan dan penggelapan. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO