Ada Potensi Kerugian Keuangan Negara Lebih Besar, Antam Diminta Ajukan PK Kedua

Ada Potensi Kerugian Keuangan Negara Lebih Besar, Antam Diminta Ajukan PK Kedua Ilustrasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan PT Antam ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Budi Said sekitar 1,1 ton menjadi perdebatan tersendiri. Apalagi, dalam putusan terdakwa 3 pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, serta seorang Broker yaitu Eksi Anggraeni

Terungkap fakta, terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI yang menyebutkan bahwa Budi Said terkonfirmasi menerima kelebihan setidaknya 36,325 kg. Sehingga, Permohonan PKPU dari Budi Said melibatkan kemungkinan adanya kerugian negara.

“Tentang putusan pengadilan tentang kekurangan 1,1 ton itu harus dipelajari betul dari LHP BPK,” kata Ahli Kerugian Keuangan Negara, Eko Sambodo, saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Ia mengamini jika PT Antam harus membayar 1,1 ton kepada Budi Said, justru akan menambah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar.

Oleh karena itu, Eko menganjurkan PT Antam untuk mengajukan upaya hukum atas putusan MA tersebut, “Sebaiknya Antam ajukan PK, bisa untuk PK yang kedua.”

Diketahui, MA menolak PK yang diajukan PT Antam terkait dengan pembelian sebanyak 7.071 kilogram (7 ton) . Budi Said sendiri baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton) dan menagih sisanya sebesar 1.136 kilogram (1,1 ton).

Penjualan itu sendiri dilakukan oleh para oknum pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melalui seorang Broker yaitu Eksi Anggraeni, yang semuanya sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam perkara penipuan ada total 4 terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam)

Tiga mantan pejabat Antam itu yang pertama kali disidangkan, yakni pada Oktober 2019. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022. Mereka kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara.

Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. “Budi Said mengalami kerugian yaitu kurang lebih dalam bentuk dengan berat 1.136 Kg,” bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Surabaya.

Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak.

Lihat juga video 'Pelaku Jambret Kalung Balita di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO