DPRD Banyuwangi Gelar Bimtek Peran dan Fungsi Budgeting, Tingkatkan Kapasitas APBDP 2015

“DPRD adalah lembaga legislatif yang mempunyai hak budget (hak untuk menetapkan anggaran sekaligus melakukan pengawasan pelaksanaan APBD. Tidak ada lembaga pengawasan lain yg memiliki hak budget dan sekaligus mengawasinya,” ujar Himawan. 

Sedangkan pemateri Dr M Burhan dari tim Fitra Jatim menyampaikan materi tentang Penyusunan APBD Perubahan. Disampaikan Burhan, Perubahan APBD merupakan rangkaian proses kegiatan penyesuaian capaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Rancangan Kebijakan Umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan. Dalam hal persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD diperkirakan pada akhir bulan September tahun anggaran berjalan. Hal itu dilakukan agar dihindari penganggaran kegiatan pembangunan fisik dalam APBD-P,” ujar Burhan.

Sementara Drs Sudaryanto MM dari Kemendagri mamaparkan soal mengapa harus ada APBDP. Alasannya antara lain, perkembangan situasi yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD. Alasan lain, keadaan yg menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

“Sabab lain bisa karena keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Kondisi itu disebabkan karena adanya keadaan darurat maupun karena keadaan luar Biasa,” papar Sudaryanto. (bwi1/adv/ns/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO