Gelar Hearing Soal Pemindahan NPWP, Dewan Hadirkan KPP Pratama Banyuwangi dan PT BSI

Gelar Hearing Soal Pemindahan NPWP, Dewan Hadirkan KPP Pratama Banyuwangi dan PT BSI Sudarmono, Senior Manager External Affair PT Bumi Suksesindo (PT BSI) Banyuwangi. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - menggelar hearing soal pemindahan NPWP (PT BSI) dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang yang berlangsung tertutup di Ruang Rapat Khusus , Senin (28/6/2021).

Wakil Ketua  Ruliyono yang memimpin acara hearing mengungkapkan bahwa pemindahan wajib pajak (WP) merupakan kebijakan pemerintah pusat yang membentuk 16 KPP Madya untuk memudahkan kontrol dan pengawasan. Tetapi ada jaminan bahwa pemindahan NPWP ke KPP Madya Malang tidak mengurangi hak Banyuwangi untuk mendapatkan bagi hasil pajak PT BSI.

"Tetapi dewan dan eksekutif mengharapkan agar NPWP PT BSI tetap di Banyuwangi karena untuk menghargai gagasan brilian dan kerja keras Bupati Banyuwangi sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar tiga tahun melakukan lobi ke Kementerian Keuangan RI memindahkan objek pajak dari Setiabudi ke KPP Pratama Banyuwangi," ujar Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi tersebut.

Sementara itu, Sudarmono, Senior Manager External Affair (PT BSI) Banyuwangi menyerahkan penetapan setiap objek pajak bagi WP kepada dari pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan regulasi dan perubahan terakhir, telah jelas disampaikan oleh kepala kantor pajak bahwa memang ada keputusan dirjen pajak yang baru, untuk memintahkan NPWP PT BSI ke KPP Madya Malang. Pemindahan dalam konteks untuk memudahkan kontrol dan pengawasan dari pajak.

“Kami enggak ada hubungannya dengan perubahan ini karena kewenangan itu ada di pemerintah. Mau bayar di mana, kami itu ditetapkan di Banyuwangi, kembali Jakarta lagi, atau ke Malang, kita sama-sama mengikuti kewajiban yang harus kita lakukan. Jadi kalau ditanya kenapa, sebenarnya lebih baik tanyakan kepada kepala kantor pajak,” jelas Sudarmono kepada wartawan.

Lebih lanjut, pria asal Lamongan itu menuturkan, dalam acara hearing tersebut pihaknya mendapat informasi alasan pemindahan objek pajak. Yakni selain untuk memudahkan pengawasan, juga karena nilai pajak antara KPP Pratama dan Madya berbeda. Selanjutnya, dijelaskan juga oleh KPP Pratama Banyuwangi bahwa objek pajak yang pindah bukan hanya PT BSI, tetapi ada sekitar 69 wajib pajak (WP) yang berpindah ke KPP Madya Malang karena aturan baru.

“Perubahannya memang secara nasional sekarang dilakukan itu seperti itu. Tahun 2020 setoran pajak PT BSI sekitar Rp 583 miliar. Untuk masalah perpindahan dari Jakarta ke Banyuwangi pada zaman dahulu bukan wilayah kami. Sebenarnya lebih baik klarifikasi kepada pihak pemerintah daerah,” pungkas Alumnus Hukum Unibraw Malang itu. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO