Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers dan Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers saat jumpa pers di Gedung Pers, Jalan Kebon Sirih 32 – 34 Jakarta, Selasa (5/3/2024). Foto: Kompas
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan), maka perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan Komite Publisher Right.
“Tidak representatif jika di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers. Nanti ada conflict of interest (konflik kepentingan),” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Seperti diberitakan, Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Siapa saja anggota gugus tugas? Mereka terdiri dari anggota Dewan Pers plus perwakilan konstituen dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Gugus tugas itu membentuk tim seleksi (timsel) komite yang diketuai oleh Imam Wahyudi dari IJTI.
Menurut Ninik Rahayu, ketentuan unsur dan keanggotaan komite diatur dalam Pasal 14 Perpres No 32/2024.
Komite terdiri dari tiga unsur, yaitu perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




