Anggap Kecurangan Pemilu 2024 Tak Tepat, Ketua Petanesia Kabupaten Pasuruan Tolak Hak Angket

Anggap Kecurangan Pemilu 2024 Tak Tepat, Ketua Petanesia Kabupaten Pasuruan Tolak Hak Angket Ketua Petanesia Kabupaten Pasuruan, Ifdholus Syarif.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Pecinta Tanah Air Indonesia atau Petanesia di Kabupaten Pasuruan, Ifdholus Syarif, menilai adanya wacana pengunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan dalam adalah sesuatu yang tidak tepat. 

Menurut dia, dugaan kecurangan dalam pesta demokrasi tahun ini semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke bidang politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket memiliki sifat yang politis.

"Iya kalok pelanggaran atau ada sesuatu yang tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada Rana yang di berikan undang - undang kepada siapapun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu, dan DKPP," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/02/24)

Dikatakan, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggaraan pemilu karena merupakan persoalan hukum. Seandainya penyelesain di Bawaslu dirasa kurang memuaskan, dalam aturan yang ada, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Kontitusi (MK).

"Jadi ranah yang seharusnya itu gak ujug-ujug hak angket lah ini kita pertanyakan, ada apa?, Proses rekapitulasi suara kan juga masih dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu," paparnya.

"Maka dari itu kita lihat bersama bahwa di seluruh Indonesia, khusunya Kabupaten Pasuruan lebih baik mengawasi dulu jalannya rekapitulasi ini dan jangan sampai terpancing. Lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan yaitu Bawaslu, DKPP, dan MK," imbuhnya.

Ia beranggapan, perlu dipahami bahwa DPR itu diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik, sedangkan untuk melakukan hak angket menurutnya harus didukung oleh 50 persen anggota .

"Jadi pertanyaan yang utama adalah. Bagaimana caranya untuk peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung," tuturnya.

Di sisi lain, kata Ifdhol, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan secara resmi dari hasil pemilu, karena itu proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga, langkah paling tepat melaporkan dugaan kecurangan itu adalah ke Bawaslu RI atau ke MK, bukan ke ranah politik. (maf/par/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO