Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp

Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Cara cek pinjaman online (pinjol) yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan () bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Pinjaman online legal merupakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan .

Bagi masyarakat yang berencana meminjam dana dari pinjol, diimbau untuk memilih pinjol yang telah berizin agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Pengecekan legal tidaknya fintech peer-to-peer lending atau pinjol sangat penting untuk dilakukan agar meminimalisir hal buruk terjadi.

Pada dasarnya penyelenggara pinjaman online di Indonesia wajib terdaftar di . Pengecekan legalitas penyedia pinjol atau pinjaman online dilakukan agar seseorang tidak terjebak .

Berikut cara cek pinjol resmi berizin melalui WhatsApp:

1. Buka aplikasi WhatsApp, kemudian chat ke nomor resmi 081-157-157-157

2. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya

3. Kirim pesan

4. Selanjutnya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan

5. Tunggulah data status pinjol muncul pada layar WhatsApp Anda

Selain melalui WhatsApp, pengecekan status pinjaman online dapat dilakukan melalui website resmi , telepon atau e-mail waspada@ojk.go.id

Biasanya, akan merilis daftar pinjol resmi secara berkala. Anda dapat mengecek melalui laman https://ojk.go.id

Adapun layanan telepon dapat dilakukan melalui nomor 157.

(ans)

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO