Bolehkah Nyekar ke Makam Orang Tua Beda Agama? Boleh, Asal Tak Mendoakan, Maksudnya?

Bolehkah Nyekar ke Makam Orang Tua Beda Agama? Boleh, Asal Tak Mendoakan, Maksudnya? Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir. Foto: BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Publik penasaran tentang hukum nyekar atau ziarah ke makam orang tua yang beda agama atau non muslim. Rasa penasaran publik itu mencuat setelah muncul berita seorang Calon Prersiden (Capres) nyekar ke makam orang tuanya yang beda agama.

Bolehkah? Bagaimana hukumnya menurut agama Islam? 

Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat itu BANGSAONLINE mewawancarai Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, ulama sekaligus pakar ushul fiqih dari Situbondo Jawa Timur. Kiai Afif – panggilan Kiai Afifuddin Muhajir – adalah Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur. 

Selain itu Kiai Afif juga menjabat Wakil Rais Aam Syuriah PBNU dan menulis sejumlah kitab berbahasa Arab. Diantaranya kitab Fathu al-Mujib al-Qorib yang menjadi kajian para santri, terutama di Pondok Pesantren Salafiah Syafiiyah Sukorejo Situbondo.

Menurut Kiai Afif, seorang anak yang beragama Islam boleh nyekar ke makam orang tua non muslim, misalnya beragama Kristen atau agama lainnya.

“Boleh, karena salah satu manfaat ziarah kubur adalah ingat mati,” kata Kiai Afif kepada BANGSAONLINE, Jumat (16/2/2024).

Lalu baca apa? Umumnya kan baca surat Yasin atau tahlil atau ayat-ayat Al-Quran?

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO