Kepala Daerah Pemenang Pilkada Tak Boleh Syukuran, Ini Alasan Ulama Ushul Fiqh Kiai Afifuddin

Kepala Daerah Pemenang Pilkada Tak Boleh Syukuran, Ini Alasan Ulama Ushul Fiqh Kiai Afifuddin Dr (HC) KH Afifuddin Muhajjir. Foto: MMA/bangsaonline

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ulama ahli Ushul Fiqh, Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, mengatakan bahwa para kepala daerah, baik gubernur maupun  bupati dan , yang menang dalam konstenstasi politik Pilkada tak boleh menggelar syukuran atau tasyakuran. Kenapa?

Diwawancarai BANGSAONLINE, Kiai Afifuddin Muhajir yang juga Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur itu lalu menyitir Hadits Nabi Muhammad SAW.

Menurut dia, Sahabat Abu Dzar pernah meminta pekerjaan/jabatan kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau bersabda:

يايا أبا ذر ، إنك ضعيف، وإنها امانة، وإنها يوم القيامة خزي وندامة إلامن أخذها بحقها وأدى الذي عليه منها

Artinya: Wahai Abu Dzar, kamu lemah, sedangkan jabatan itu amanah, dan pada hari kiamat nanti jabatan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali jabatan yang diperoleh oleh orang yang memiliki kapasitas dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Dari Hadits itu jelas sekali bahwa jabatan itu merupakan amanat dan tanggungjawab berat yang berkonsekwensi penyesalan pada hari kiamat bila tidak dilaksanakab dengan sebaik baiknya,” tegas Wakil Rais 'Aam Syuriah PBNU itu kepada BANGSAONLINE, Selasa (3/12/2024).

Menurut Kiai Afif – panggilan Kiai Afifuddin Muhajir, ketika seseorang baru mendapatkan amanat berupa jabatan publik seperti bupati, , gubernur, presiden dan sebagainya, tidak tepat dia mengadakan syukuran.

“Karena dia belum bisa meyakini dan memastikan bahwa dia bisa menunaikan amanat sebagaimana mestinya,” kata kiai asal Sampang Madura itu.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO