Cara Mencoblos di Luar Daerah, Berikut Syaratnya

Cara Mencoblos di Luar Daerah, Berikut Syaratnya Cara Mencoblos di Luar Daerah, Berikut Syaratnya. Foto: Ist

Selanjutnya, Anda sudah dapat mencoblos hanya dengan KTP di luar kota pada hari pemungutan suara.

Berikut syarat kondisi tertentu yang dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan pada :

-Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

-Sedang menjalani rehabilitasi narkoba

-Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi

-Sedang menempuh pendidikan menengah ataupun tinggi

-Pindah domisili

-Bekerja di luar domisili

-Sedang tertimpa bencana alam

-Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

-Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO