Cara Mencoblos di Luar Daerah, Berikut Syaratnya. Foto: Ist
Selanjutnya, Anda sudah dapat mencoblos hanya dengan KTP di luar kota pada hari pemungutan suara.
Berikut syarat kondisi tertentu yang dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:
-Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
-Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
-Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
-Sedang menempuh pendidikan menengah ataupun tinggi
-Pindah domisili
-Bekerja di luar domisili
-Sedang tertimpa bencana alam
-Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
-Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




