Berkas Penganiayaan Dinyatakan P21, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Kasus Gregorius Ronald Tannur

Berkas Penganiayaan Dinyatakan P21, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Kasus Gregorius Ronald Tannur Tersangka penganiayaan saat mengenakan baju tahanan.

Putu menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini mengatakan, Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023. 

"Dari sana, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada," pungkasnya. 

Proses pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes hingga berkas P21 dan diterima kejaksaan memakan waktu hingga 113 hari. Terkait kondisi tersebut, Wakasatreskrim Polrestabes , Kompol Teguh Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya diberikan kelongaran oleh pengadilan negeri hingga batasan waktu 120 hari.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh kami pernah dikembalikan oleh Kejaksaan (P19) karena ada beberapa barang bukti yang kurang lengkap serta pasal yang ditentukan masih harus diperjelas. Dan setelah berkas lengkap P21 kini tersangka sudah kita limpahkan pada Rabu (17/1/2024)," paparnya.

Penjeratan pasal kepada tersangka yaitu pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Dari keempat pasal yang dijeratkan untuk pasal 351 ayat 1 merupakan pasal tambahan yang nantinya bisa menjerat tersangka.

“Jadi sebelumnya ada tiga pasal yang kita jeratkan yaitu pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan korban jiwa dan 359, sedangkan untuk pasal 351 ayat 1 tengang penganiyaan ringan dijeratkan oleh pihak Kejaksaan Negri , sehingga kasus ini bisa lengkap (P21),” kata Teguh. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO