Simak Cara Daftar Merek Dagang di Kemenkumham

Simak Cara Daftar Merek Dagang di Kemenkumham Ilustrasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prosedur mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham dapat dilakukan secara online melalui website Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftaran merek dagang diperlukan untuk menghindari kerugian bagi pemilik merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.

Berikut secara online:

1. Pendaftaran merek dilakukan secara mandiri melalui laman https://merek.dgip.go.id/

2. Registrasi akun di laman https://merek.dgip.go.id/

3. Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru

4. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas

5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi

6. Isilah seluruh formulir yang tersedia

7. Unggah data pendukung yang dibutuhkan

8. Klik "Selesai"

9. Permohonan diterima

Berikut langkah pemesanan kode biling melalui aplikasi :

1. Bukalah laman http://simpaki.dgip.do.id/

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO