SH, Warga Binaan Lapas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim bersama istrinya menunjukkan buku nikah usai prosesi ijab dan qobul.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang Warga Binaan Lapas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim berinisial SH melangsung pernikahan dengan LS. Selain untuk melegalkan status pernikahannya, SH berharap sang anak, SS, diakui status kependudukannya.
Pernikahan keduanya berjalan sederhana di ruang pelayanan bimbingan kemasyarakatan, namun tetap sakral dan penuh makna.
BACA JUGA:
- Lapas Porong Dapat Monitoring Imipas, Kewaspadaan Ditingkatkan Jelang Nataru 2025/2026
- Lapas Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Diselipkan ke Sol Sandal
- Petugas Lapas Kelas I Surabaya Lakukan Geledah Mendadak Blok Hunian Napi, Ini Hasilnya
- 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
Saksinya adalah para petugas lapas dan warga binaan teman satu kamar SH. Selain itu, pihak keluarga juga hadir. Penghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Porong memimpin prosesi ijab dan qobul.
"Sebelumnya SH dan LS telah melakukan pernikahan secara agama Islam pada tahun 2000 lalu," ujar Kalapas I Surabaya, Jayanta.
Dalam pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai seorang buah hati berinial SS. Namun, karena hanya nikah siri, status kependudukan SS menjadi tidak jelas.
"Selama ini anaknya susah mendapatkan pelayanan publik seperti pendidikan maupun kesehatan karena status kependudukannya tidak jelas," urai Jayanta.
Jayanta menjelaskan persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin.
"Pernikahan ini dilakukan sesuai hasil keputusan TPP yang menyetujui pengajuan permohonan hendak nikah yang bersangkutan," ungkap Jayanta.






