SA (22) pelaku pembacokan lansia saat ditahan usai melakukan pembacokan terhadap lansia.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - SA (22) pria asal Kecamatan Ketapan, Sampang, menganiaya seorang kakek hingga menyebabkan luka berat.
Kapolsek Jangkar, Iptu Agus Siswanto mengatakan, korban penganiayaan itu adalah Selamet (64), warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo.
BACA JUGA:
- Mediasi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Situbondo Gagal, Proses Hukum Jalan Terus
- Orang Tua di Situbondo Laporkan Kakek 60 Tahun atas Dugaan Pencabulan Anak Usia 4,5 Tahun
- Geger! Satu Keluarga di Besuki Situbondo Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
- Polres Situbondo Ungkap 6 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Semeru 2025
Saat itu, korban dianiaya pelaku saat sedang tidur di gazebo pos kamling.
"Korban mengalami luka sabetan pada bahu kiri dan bagian dahi," kata Iptu Agus Siswanto Rabu (20/12/2023).
Kejadian itu, berawal saat korban tertidur di pos kamling di depan rumah pelaku. Kemudian, pelaku meminta korban untuk memberikan air doa karena anaknya sedang sakit saluran kencing. Namun permintaan itu ditolak oleh korban.
"Pelaku minta air doa ke korban, namun korban menolak dan menjawab bahwa dirinya bukan dukun ngapain minta doa kepadanya, terus korban menyuruh pelaku ambil air saja di drum (tempat air hujan)," katanya.
Mendapatkan penolakan itu, pelaku emosi dan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Korban dibacok sebanyak dua kali. Hingga akhirnya, korban mendapatkan luka pada bagian kepala dan bahu.
"Bacokan pertama diarahkan ke bagian bahu sebelah kiri, bacokan kedua diarahkan ke kepala tepat di dahi korban," katanya.
Korban dilarikan ke Puskesmas Jangkar karena luka yang dialami cukup parah. Sedangkan, pelaku terancam Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




