Jurusan Kedokteran di UPI, Simak Biaya Kuliahnya. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) membuka jurusan baru di tahun 2023 yakni Kedokteran. Jurusan tersebut dibuka pertama kali melalui jalur mandiri dan mendapati 774 pendaftar.
UPI membuka peluang seluas-luasnya bagi para lulusan SMA maupun SMK selama jurusan saat sekolah relevan dengan jurusan kedokteran.
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
Siswa SMA dan SMK yang ingin menjadi dokter dan membidik UPI sebagai kampus impian, perlu mengetahui terlebih dahulu biaya pendidikan jurusan kedokteran UPI.
Adapun komponen biaya kuliah yang perlu dibayar mahasiswa baru jalur mandiri Program Studi Kedokteran UPI 2023 pada awal semester meliputi:
-Biaya registrasi
-Biaya penyelenggaraan pembelajaran
-Biaya pengembangan fasilitas dan mutu akademik
-Dana pengembangan lembaga
Total biaya kuliah jalur mandiri Prodi Kedokteran UPI 2023 yang harus dibayar mahasiswa baru pada saat registrasi semester pertama yakni Rp 203.000.000.
Pada semester 2 dan selanjutnya, mahasiswa Prodi Kedokteran UPI hanya membayar biaya penyelenggaraan pembelajaran.
Berikut rincian biaya kuliah semester pertama jurusan kedokteran UPI:
1. Registrasi: Rp 1.500.000
2. Biaya Penyelenggaraan Pembelajaran: Rp 19.000.000
3. Biaya Pengembangan Fasilitas dan Mutu Akademik: Rp 7.500.000
4. Dana Pengembangan Lembaga: Rp 175.000.000
Pada semester 2-8, mahasiswa Prodi Kedokteran harus membayar biaya sebesar Rp 19.000.000 per semester. Apabila ditotal mulai dari semester 2 sampai 8 maka biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 133.000.000.
Tentunya biaya yang dijabarkan ini bisa kurang atau lebih tergantung pada kebijakan UPI tahun 2024 nantinya.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




