Kendarai Motor Tanpa STNK, Pasutri Cilik Ditilang Polisi saat Hendak Mabuk-mabukan

Kendarai Motor Tanpa STNK, Pasutri Cilik Ditilang Polisi saat Hendak Mabuk-mabukan Pasutri cilik saat ditilang polisi di Jalan Kenjeran saat hendak bulan madu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Antisipasi balap liar dan gangster berkeliaran, jajaran gabungan dari Polsek Tambaksari, Polsek Simokerto, dan Polsek Bubutan menggelar razia di Jalan Kenjeran, Minggu (3/12/2023) dini hari tadi.

Razia yang diselengarakan pukul 01.00 WIB dini hari tersebut menitikberatkan penindakan terhadap knalpot brong, senjata tajam, dan narkoba.

Selama razia 2 jam, petugas berhasil mengamankan 4 kendaraan berknalpot brong dan 2 motor tanpa STNK.

“Pengamanan dengan menekan aktivitas balap liar di jalanan dan antisipasi gangster memang kegiatan rutinitas. Namun untuk kali ini kami akan lebih mempertegas dengan melakukan razia memberhentikan motor berknalpot brong,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji bersama Kapolsek Sumokerto Kompol Moch Irfan, Minggu (3/12/2023).

Dari dua motor tanpa STNK yang diamankan, salah satunya adalah Honda Vario nopol L 4451 RL yang kedapatan berboncengan tiga orang dan semuanya tidak memakai helm. Saat dihentikan petugas, pengemudi tidak bisa menujukkan STNK.

Saat diperiksa, dari tiga orang tersebut dua di antaranya adalah pria dan wanita yang mengaku pasangan suami istri (pasutri) dan masih berumur 17 tahun. Yakni Muhaimin dan Siti Aminah, warga Desa Galis, Sampang, Madura. Sedangkan satu pria lagi adalah teman si pasutri.

Pengakuan Muhaimin dan Siti Aminah, mereka dari Madura hendak ke Surabaya untuk bulan madu.

“Saya ingin senang-senang dengan istri saya di cafe sambil minum-minuman keras. Saya diajak ke cafe oleh Fahrul alias Irul. Katanya (Fahrul) tidak perlu membawa helm dan STNK, di jalan aman,” ujar Muhaimin kepada petugas saat ditilang.

Pasutri cilik ini mengaku baru menikah 5 hari yang lalu. Keduanya juga mengakui kerap bersenang-senang di dunia malam.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO