GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, angkat bicara usai kejaksaan menetapkan Malahatul Farda selaku Kepala Diskoperindag menjadi tersangka dugaan korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar. Pimpinan daerah yang akrab disapa Gus Yani itu yakin, Kepala Diskoperindag Gresik tidak ada niatan untuk melakukan tindakkan korupsi
"Dengan keikhlasan hati, saya yakin ibu kepala dinas tidak ada niat untuk melakukan tindakan korupsi. Mungkin kesalahan administrasi, karena waktu kegiatan yang mepet," ujarnya saat memberi sambutan dalam Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2023 dan Pencanangan Roadmap Pembangunan Zona Integritas Instansi Pelayanan Publik, Rabu (29/11/2023).
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana, pejabat Forkopimda, kepala desa, camat, kepala OPD di lingkup Pemkab Gresik, UPT Puskesmas, BUMD, dan pejabat KPK secara virtual. Meski begitu, Gus Yani menghargai langkah Kejari Gresik yang menangani perkara ini.
"Tapi, saya menghargai langkah Pak Kajari," tuturnya.
Bupati berharap, proses penanganan perkara ini berjalan lancar.
"Mudah-mudahan proses berjalan lancar dan jadi jalan keluar yang terbaik," katanya.
Pada kesempatan ini, Gus Yani juga berpesan kepada semua kepala OPD dan ASN agar selalu hati-hati dalam menjalankan tugas, serta mengkuti aturan yang berlaku.