Raperda RTRW Jatim Tahun 2023-2043 Disetujui, Gubernur Khofifah Tekankan soal Investasi dan PSN

Raperda RTRW Jatim Tahun 2023-2043 Disetujui, Gubernur Khofifah Tekankan soal Investasi dan PSN Gubernur Khofifah saat menandatangani Raperda RTRW 2023-2043.

"Selain perubahan integrasi ruang wilayah, pada Perda RTRW Jatim ini juga ada beberapa perubahan seperti struktur ruang sistem permukiman, struktur ruang sistem transportasi, energi dan kelistrikan, telekomunikasi, prasarana umum lainnya, substansi pola ruang seperti kawasan lindung dan kawasan budi daya," paparnya.

Lebih jauh, menyebut Raperda usulan ini telah melalui tahapan panjang di antaranya penyusunan, pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara gubernur dengan DPRD, penyampaian kepada Menteri ATR/BPN untuk dilakukan pembahasan lintas sektor, penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN yang telah ditindaklanjuti.

Tahapan selanjutnya persetujuan bersama gubernur dengan dewan tentang penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, dan harus melalui evaluasi Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 dari Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

"Tahapan tersebut telah dilalui dengan terstruktur, terpantau dan terkontrol serta terkomunikasikan dengan baik dan intens antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pansus DPRD Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat diselesaikan sesuai harapan bersama," urai.

"Setelah ini Raperda RTRWP akan segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi," imbuhnya.

Di akhir, ia pun berterima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah dijalin utamanya kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya kepada Pansus DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai pembahas atas Raperda tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043.

Khofifah berharap, ditetapkannya Raperda RTRW Jatim menjadi Perda dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, makmur, dan sejahtera.

"Perda RTRW Jatim ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota untuk menyusun Perda RTRW Kabupaten dan Kota," pungkasnya. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO