SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Rangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-400 Sampang diduga berkonsep pungli. Sebab, setiap OPD diwajibkan mengikuti lomba fashion show dengan kontribusi senilai Rp200 ribu, dan menghadirkan sepasang ASN/non-ASN dengan mengisi formulir pendaftaran, jika tidak akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Ketentuan itu berasal dari surat edaran yang diterbitkan Sekdakab Sampang. Ajang tersebut digelar oleh Icha Lovers peduli dan Leby Management dengan tema 'Damai Negeriku, Bangunlah Kotaku' pada Sabtu (11/11/2023).
BACA JUGA:
- Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
- Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
- Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
"Itu acaranya komunitas yang ada bawah naungannya Disporabudpar bidang ekonomi kreatif," kata Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/11/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu dari sisi surat-menyurat ke setiap OPD saja. Pasalnya, komunitas yang mengadakan acara itu tidak punya koneksi dengan srikandi, aplikasi milik pemerintah daerah setempat.
"Disporabudpar tegaskan kalau acara itu milik komunitas," ungkapnya.
Ditanya terkait sanksi apabila tidak ikut lomba, pihak terkait enggan menjawab. Sebab, acara merupakan bagian dari memeriahkan Hari Jadi Sampang.